Makna Proklamasi Kemerdekaan
Isi proklamasi :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
Proklamasi berasal dari kata “proclamation” (bahasa Yunani), yang artinya
pengumuman kepada seluruh rakyat.Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya Negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh Negara – Negara lain di dunia. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan didunia luar menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati oleh Negara – Negara lain secara layak oleh suatu bangsa dan Negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antarbangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita – cita nasional bangsa Indonesia.
Untuk menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama
Agar tujuan
Negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna maka jalannya kehidupan
bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tentram , sehingga
terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Aturan tata tertib hidup bernegara
yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan Negara sering disebut sebagai
hokum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang
Dasar, arti kostitusi itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak
tertulis. Undang – Undang Dasar tergolong hukun dasar yang tertulis, sedangkan
hokum dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara pada saat orde
baru, misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di hadapan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang –
Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
1.
Organisasi Negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam
suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2. Hak – hak
asasi manusia.
3. Prosedur
mengubah Undang – Undang dasar.
4. Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang
Dasar
Sebenarnya
Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik
Indonesia adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah
dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan
Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan
Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan
kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan
bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan
segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa
jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki
nilai pemersatu bangsa.
Undang –
undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya
terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian
penutup.
1. Bagian
Pembukaan
Merupakan
suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok
pikiran, yaitu :
- Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
- Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
2.
Bagian Batang Tubuh
Memuat pasal
– pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita –
cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum
tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang
Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu
Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang
Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan
dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai –
nilai dasar demokrasi antara lain :
a.
keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
b. perlakuan
dan kedudukan yang sama
c. kebebasan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
d. sistem
perwakilan
e.
pemerintahan berdasarkan hokum
f. sistem
pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
g.
pendidikan rakyat yang memadai
Dalam
penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi.
Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
a.
pemerintahan yang bertanggung jawab
b. DPR yang
dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
c. sistem
dwipartai / lebih / multi partai
d. pers yang
bebas
e. sistem
peradilan yang bebas dan mandiri
3. Bagian
Penutup
Terdiri dari
aturan peralihan yang terdiri dari empat asal, dan aturan Tambahan yang terdiri
dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi
kekosongan hokum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.
C.
Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Makna
proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan –
tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan
itu.
Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan kedalam pasal –
pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok – pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam pasal – pasal Undang – undang
Dasar 1945. Dapat di simpulkan bahwa pembukaan Undang – undang Dasar 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal Undang – undang Dasar
1945.
D. Sikap
Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama
Sikap
positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan
para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai –
nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita – cita kehidupan bernegara
dan tata hokum didalam kehidupan Negara yang didirikan pada tanggal 17 Agustus
1945.
Upaya yang
dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang
mengarah kepada tercapainya tujuan Nasional dalam tata aturan bernegara yang
sesuai dengan hokum dasar Negara. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Selalu
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku
jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3.
Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4.
Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku
adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan
serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung
segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela
berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu
setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis
terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar